Ads 468x60px

"Kasus Hambalang", Abraham Samad: Biar Tuhan Nanti yang Bawa Bukti-bukti Itu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan bukti kuat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Hambalang, Jawa Barat.

Karena itu, lembaga seperbody tersebut, tak dapat memastikan dapat menjerat calon tersangka baru pada tahun 2012 ini.

"Belum ada. Tapi begini berdoa saja supaya bisa ada. Kita berdoa saja," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Minggu (2/12/2012).

Dalam kasus Hambalang KPK memang baru menetapkan satu orang tersangka. Tersangka tersebut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang tahun 2010 bernama Deddy Kusdinar.

Abraham mengatakan, dalam menangani suatu kasus, doa merupakan hal terpenting. Meski upaya pihaknya telah dirasa cukup maksimal.

"Kita berharap nanti bukti-bukti itu dibawa ke KPK. Kan biasa kesulitan biar nanti Tuhan membawa bukti-bukti itu," kata Abraham.

Seperti diketahui, Deddy disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tindakan Deddy dengan melakukan mark up anggaran pada pengadaan dan pembangunan sarana prasarana pusat olahraga Hambalang, menimbulkan kerugian negara atau orang lain.

KPK memperkirakan kerugian sementara dalam kasus Hambalang untuk tahun anggaran 2010 mencapai Rp10 miliar lebih. Sementara menurut Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam proyek Hambalang yakni Rp 243,6 miliar.