Ads 468x60px

Ada Calon Tersangka Kasus Cek Perjalanan

Kompas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad mengungkapkan, ada calon tersangka baru dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun Abraham enggan menyebut nama si calon tersangka itu. Nama orang yang dimaksud akan diungkapkan jika statusnya sudah resmi menjadi tersangka.
"Sudah ada calon tersangka di (kasus) cek pelawat," kata Abraham di Jakarta, Selasa (17/1/2012). Abraham mengatakan, KPK masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat calon tersangka itu. Sejauh ini, katanya, pencarian bukti itu sudah setenga matang. "Kalau sudah setengah matang kan tinggal menunggu hari H untuk matang. Sama seperti telur, kalau setengah matang, dia direbus lagi supaya matang," ujar Abraham.
Orang-orang yang terindikasi sebagai tersangka, katanya, pasti akan dijadikan sebagai tersangka pada waktunya. Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi menambahkan, KPK akan mengumumkan tersangka kasus ini setelah jajaran pimpinan memutuskan status tersangkanya dalam gelar perkara. "Tapi sampai hari ini ekspose belum memutuskan," ucapnya.
Kasus dugaan suap cek perjalanan ini menyisakan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu disangka memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Sebanyak lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang terbukti menerima cek perjalanan ini divonis, dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman mereka. Namun, pihak yang memodali pembelian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar ini belum terungkap.
Hari ini, KPK memeriksa Adang Darajatun. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu membantah terlibat pemberian cek perjalanan.