Ada Calon Tersangka Kasus Cek Perjalanan
Kompas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad mengungkapkan, ada
calon tersangka baru dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait
pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun Abraham
enggan menyebut nama si calon tersangka itu. Nama orang yang dimaksud
akan diungkapkan jika statusnya sudah resmi menjadi tersangka.
"Sudah
ada calon tersangka di (kasus) cek pelawat," kata Abraham di Jakarta,
Selasa (17/1/2012). Abraham mengatakan, KPK masih mengumpulkan
bukti-bukti untuk menjerat calon tersangka itu. Sejauh ini, katanya,
pencarian bukti itu sudah setenga matang. "Kalau sudah setengah matang
kan tinggal menunggu hari H untuk matang. Sama seperti telur, kalau
setengah matang, dia direbus lagi supaya matang," ujar Abraham.
Orang-orang
yang terindikasi sebagai tersangka, katanya, pasti akan dijadikan
sebagai tersangka pada waktunya. Secara terpisah, Juru Bicara KPK,
Johan Budi menambahkan, KPK akan mengumumkan tersangka kasus ini setelah
jajaran pimpinan memutuskan status tersangkanya dalam gelar perkara.
"Tapi sampai hari ini ekspose belum memutuskan," ucapnya.
Kasus
dugaan suap cek perjalanan ini menyisakan Nunun Nurbaeti sebagai
tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang
Darajatun itu disangka memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR
1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia 2004. Sebanyak lebih dari 30 anggota DPR
1999-2004 yang terbukti menerima cek perjalanan ini divonis, dan
beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman mereka. Namun,
pihak yang memodali pembelian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24
miliar ini belum terungkap.
Hari ini, KPK memeriksa Adang
Darajatun. Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu
membantah terlibat pemberian cek perjalanan.