Ads 468x60px

Mari Kita Menyimak Kembali UUD 1945

Tentunya sudah tidak asing lagi dengan UUD 1945 kan...??!
Ha..hay.... Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang telah kehilangan marwahnya karena beberap oknum yang tak bermoral. Berbagai pelanggaran yang bertentangan dengan undang-undang sudah sangat terlalu amat sering bermunculan. Kasusnya diproses dalam waktu yang yang tidak ditentukan dan tidak sesingkat-singkatnya. hahahahaaa... padahal janjinya, akan segera dituntaskan. Hmmm... Contoh nech sedikit, UUD tentang Bab hak azasi manusia pasal 28 A, tentunya kita tidak akan lupa dengan seorang aktifis yang bernama Munir kan ? beserta kasus penghilangan nyawa yang dialaminya. Sampai detik ini, sudah 7 Tahun, tidak ada penyelesaian terhadap kasus Almarhum, Pembunuhnya masih berkeliaran. Selain itu, kita juga tercengang dengan tragadi bima dan mesuji.
Hmmmm.... Kita masih dijajah bro... oleh bangsa sendiri, bila berontak, walaupun cuma menggelar demo bertajuk aksi damai, DOOORRRRRR........ yang nembak bro ? personil militer negara.
Where is our freedom ?
Dan masih banyak lagi beberapa pasal dalam UUD yang seharusnya jadi pedoman semua peraturan dan tindak tanduk dinegeri ini yang dilanggar, bahkan yang melanggar adalah orang-orang yang punya wewenang dalam perundang-undangan, baik dalam hal pengambil kebijakan, penegak kebijkan dan lain-lain. Sungguh ironis.
:'(
Mari sama-sama kita simak lagi Undang-Undang Dasar Negara Kita, Berikut link Downloadnya bro :